NUSANEWS.CO.ID – KANTAH KAB BULUNGAN. Memiliki Akta Jual Beli (AJB) setelah membeli tanah belum cukup untuk memastikan nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan pemilik baru untuk segera mendaftarkan Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah) agar data pada sertipikat diperbarui.
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, menjelaskan jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua proses yang berbeda.
“Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT, Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui,” ujar Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
AJB merupakan bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli, sedangkan sertipikat menjadi tanda bukti hak atas tanah. Karena itu, setelah AJB dibuat, pemilik baru perlu mengajukan pendaftaran Peralihan Hak dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Untuk jual beli, Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa Peralihan Hak hanya dapat didaftarkan dengan AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.
Setelah dokumen diajukan, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, perubahan nama pemegang hak dicatat dalam Buku Tanah dan sertipikat.
“Pastikan data pertanahan dalam sertipikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” kata Hiskia.
Untuk mempercepat layanan, Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari pada Kantah yang menjadi lokasi pilot project.
Saat ini layanan tersebut tersedia di 17 Kantah. Mulai 24 September 2026, bertepatan dengan Hari UUPA, layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari direncanakan diperluas ke 24 Kantah dan selanjutnya diterapkan secara bertahap di seluruh Indonesia. (*/ADV/MEI)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












