NUSANEWS.CO.ID – KANTAH KAB BULUNGAN. Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada pemberian atau legalisasi tanah kepada masyarakat. Pemerintah menilai penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses agar tanah yang diterima masyarakat mampu menjadi sumber peningkatan kesejahteraan dan tidak kembali dikuasai pihak lain.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Ossy mengatakan, RUU tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi regulasi administratif, tetapi menjadi instrumen hukum untuk mewujudkan keadilan sosial dan mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.
Menurutnya, salah satu hal penting yang perlu diperkuat dalam RUU tersebut adalah pengaturan mengenai penataan aset dan penataan akses. Pemberian tanah kepada masyarakat harus diikuti dengan dukungan agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegasnya.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tersebut, Kementerian ATR/BPN menyampaikan sejumlah usulan penguatan materi RUU. Di antaranya terkait tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas subjek penerima TORA, hingga pengaturan penataan aset dan akses.
Selain itu, pemerintah mendorong agar mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih jelas. Pengaturan tersebut dinilai perlu mencakup tipologi konflik sekaligus mekanisme penyelesaiannya sehingga terdapat kepastian dalam menangani berbagai persoalan agraria.
Aspek kelembagaan juga menjadi perhatian. Jika nantinya RUU mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, menurut Ossy perlu ada pembagian kewenangan yang jelas antarinstansi. Pengaturan mengenai pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, hingga alokasi anggaran juga perlu dipastikan.
Hal ini penting karena Reforma Agraria bersinggungan dengan berbagai sektor, termasuk persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah di kawasan hutan. Karena itu, sinergi kebijakan pertanahan dan kehutanan diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.
Rapat tersebut turut melibatkan Kementerian Kehutanan, pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI, serta anggota Baleg DPR RI. Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya penyusunan naskah akademik sekaligus membangun desain Reforma Agraria yang dapat diterapkan secara lintas sektor.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai persoalan agraria tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan administratif yang berjalan sendiri-sendiri.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” pungkas Bob Hasan. (*/ADV/MEI)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












