KALTARANusantaraPARIWARAUtama

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu, Urus Pendaftaran Tanah Kini Lebih Efisien

KANTAH KAB NUNUKAN – PURWAKARTA. Masyarakat kini tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian untuk mengetahui kapan bidang tanahnya akan diukur. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian waktu sejak proses pendaftaran tanah pertama kali diajukan hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).

Layanan tersebut saat ini telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Setiap masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah pertama kali secara otomatis akan masuk dalam layanan Pengukuran Terjadwal.

Dalam skema ini, waktu tunggu sebelum pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran, proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) diselesaikan maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung selama maksimal 12 hari.

Kemudahan tersebut dirasakan Puri, warga yang tengah mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Purwakarta. Ia mengaku mendapat informasi jadwal pengukuran hanya beberapa hari setelah mendaftarkan tanahnya.

“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri saat ditemui di Kantah Kabupaten Purwakarta.

Setelah proses pengukuran dilakukan sesuai jadwal, Puri juga dapat mengambil PBT pada Jumat (11/9/2026). Menurutnya, sistem yang lebih terjadwal membuat proses pengurusan tanah terasa lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

“Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” katanya.

Selain memberikan kepastian waktu pengukuran, layanan ini juga membantu masyarakat mengatur waktu untuk mengambil dokumen hasil layanan pertanahan.

Hal tersebut dirasakan Imam, warga Pasar Minggu, yang tengah mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Ia menilai adanya jadwal yang jelas membuat proses pengurusan dokumen menjadi lebih efisien.

“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” terang Imam.

Imam juga mengapresiasi informasi yang diberikan petugas terkait penyelesaian PBT. Menurutnya, pemberitahuan sebelum pengambilan dokumen membuat masyarakat tidak perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan produk layanan telah selesai.

“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN menyebut layanan Pengukuran Terjadwal untuk saat ini diperuntukkan bagi pendaftaran tanah pertama kali. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantah kabupaten/kota setempat.

Dengan kepastian jadwal tersebut, layanan pertanahan diharapkan semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam mengatur waktu dan memantau tahapan proses pendaftaran tanah. (*/ADV/MEI)

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000