NUSANEWS.CO.ID – MALINAU. Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) BPN Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan lapangan dalam rangka optimalisasi pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan pengembangan akses Reforma Agraria di Kabupaten Malinau.
Kegiatan tersebut didampingi oleh Tim Teknis Pelaksana Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau serta melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malinau sebagai bentuk sinergi lintas sektor untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan lapangan ini, tim melakukan identifikasi dan verifikasi data objek TORA secara langsung guna memastikan akurasi data serta kesesuaian kondisi di lapangan. Selain itu, dilakukan pula penggalian potensi pengembangan akses Reforma Agraria yang dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang lebih produktif.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau menyampaikan bahwa kolaborasi antara GTRA, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelaksanaan Reforma Agraria yang tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga pengembangan akses ekonomi masyarakat.
“Reforma Agraria bukan hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui pemanfaatan tanah yang produktif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat basis data TORA sekaligus mendukung penyusunan program pemberdayaan masyarakat yang selaras dengan potensi wilayah. Dengan demikian, Reforma Agraria di Kabupaten Malinau dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau juga terus berkomitmen mewujudkan pelayanan yang bersih dan berintegritas menuju predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan dengan menyampaikan laporan melalui SP4N-LAPOR! atau Hotline Center Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau di nomor 0823-0883-3404. (ADV/*/MEI)
#kantah_kabmalinau
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia












