NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA (KANTAH KAB NUNUKAN) Pemerintah berhasil mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional hingga mencapai 87,52 persen. Capaian tersebut bahkan telah melampaui target penetapan LP2B yang semula ditetapkan untuk dicapai pada 2029.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan capaian tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Nusron, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang dilakukan secara intensif selama delapan bulan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pusat Statistik (BPS), serta kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi Kemenko Bidang Pangan.
“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Nusron.
Capaian ini menunjukkan percepatan yang cukup signifikan. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru berada di kisaran 68 persen. Sementara itu, berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B, capaian nasional saat itu baru mencapai 41,72 persen.
Pemerintah sebelumnya menetapkan target LP2B secara bertahap sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025–2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Target tersebut mencakup 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan minimal 87 persen pada 2029.
Untuk mengejar target tersebut, Kementerian ATR/BPN memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bagi daerah yang belum dapat memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat pada tingkat provinsi sehingga target nasional tetap dapat dipenuhi.
Langkah percepatan juga diperkuat melalui kolaborasi antarlembaga, termasuk melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memastikan penetapan LP2B berjalan lebih efektif sekaligus memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian pangan.
“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Nusron.
Meski capaian nasional telah mencapai 87,52 persen, pemerintah masih memberikan perhatian terhadap tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya masih berada di bawah angka 87 persen. Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, meminta tujuh provinsi tersebut terus meningkatkan capaian penetapan LP2B. Namun, daerah diminta tetap mempertahankan angka yang telah ditetapkan dan tidak mengalami penurunan.
“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” tegas Zulkifli.
Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait. Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (MEI/*/ADV)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












