NUSANEWS.CO.ID – TARAKAN. Kantor Pertanahan Kota Tarakan turut memperkuat kualitas data penatagunaan tanah di Kalimantan Utara melalui Rapat Integrasi Data Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2026.
Kegiatan yang digelar oleh Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Utara tersebut berlangsung di Meeting Room Asrama Haji Transit Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan, Rabu (3/9/2026).
Rapat ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan NPGT Kecamatan, khususnya untuk menyampaikan hasil pengumpulan dan pengolahan data yang telah dilakukan sekaligus melakukan integrasi dan validasi data.
Melalui proses tersebut, data dari berbagai wilayah diharapkan dapat tersusun secara terpadu sehingga mampu memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi dan pemanfaatan tanah di Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tarakan melibatkan jajaran lintas seksi, mulai dari Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, hingga Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa beserta jajaran terkait.
Kegiatan dilanjutkan dengan arahan mengenai pelaksanaan integrasi data NPGT Kecamatan. Para peserta kemudian membahas dan mencermati hasil pengumpulan serta pengolahan data NPGT Kecamatan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2026.
Integrasi dan validasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan data penatagunaan tanah memiliki tingkat akurasi dan konsistensi yang baik. Data yang tersusun nantinya dapat menjadi salah satu bahan pendukung dalam perencanaan serta pengelolaan pertanahan di Kalimantan Utara.
Kantor Pertanahan Kota Tarakan berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas data pertanahan melalui koordinasi dan sinergi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Utara serta seluruh pihak terkait.
Upaya ini diharapkan dapat mendorong tersedianya data pertanahan yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga semakin mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan pertanahan yang lebih efektif di wilayah Kalimantan Utara. (*/adv/dim)
#kantahkotatarakan












