KALTARANusantaraPARIWARAUtama

Dokumen Wakaf Hilang Bukan Penghalang, Menteri Nusron: Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan Lewat Isbat Wakaf

NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA.  Masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen tanah wakaf hilang atau tidak lagi lengkap. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah wakaf tetap dapat disertipikatkan melalui mekanisme isbat wakaf yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur. Menurutnya, pemerintah telah menyediakan jalur hukum untuk memberikan kepastian status tanah wakaf yang mengalami kendala administrasi.

‎”Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama untuk meminta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan itu, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Nusron.

‎Ia menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang dokumen alas haknya hilang, tidak lengkap, atau ketika wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi tersedia. Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Dasar hukum mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

‎Menteri Nusron menekankan bahwa sertipikat tanah wakaf memiliki peran penting sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset keagamaan. Dengan sertipikat, tanah wakaf akan memiliki kepastian hukum sehingga terhindar dari potensi sengketa, klaim pihak lain, maupun persoalan yang kerap muncul akibat pergantian generasi.

‎Menurutnya, masih ada anggapan di masyarakat bahwa tanah wakaf tidak perlu didokumentasikan. Padahal, pencatatan administrasi merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan aset wakaf.

‎”Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

‎Di akhir penyampaiannya, Menteri Nusron mengajak seluruh organisasi keagamaan, nazir, pengelola wakaf, serta masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan sekaligus memastikan pemanfaatannya dapat terus berlanjut bagi kepentingan umat dan generasi mendatang. (*/ADV/MEI)

#KantahKabBulungan2

‎#KementerianATRBPN

‎#MelayaniProfesionalTerpercaya

‎#MajuDanModern

‎#MenujuPelayananKelasDunia

‎Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

‎Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

‎Badan Pertanahan Nasional

‎‎X: x.com/kem_atrbpn

‎Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

‎Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

‎Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

‎TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

‎Situs: atrbpn.go.id

‎PPID: ppid.atrbpn.go.id

‎WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000