NUSANEWS.CO.ID – CIMAHI. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Barat memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi, pembenahan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta penguatan ekonomi daerah. Komitmen tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat yang digelar di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, mengatakan kerja sama ini tidak hanya sebatas penandatanganan komitmen, tetapi menjadi langkah nyata untuk menyatukan data, sistem, sumber daya, dan kewenangan dalam mewujudkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang lebih transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Dony, implementasi kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum atas aset, serta menutup berbagai celah penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
Dalam kesempatan itu, Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan paket program kerja sama yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Dony menambahkan, Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang melaksanakan program kolaborasi tersebut setelah sebelumnya diterapkan di wilayah Sulawesi dan Lampung.
“Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai penataan pertanahan yang baik akan mendukung perlindungan lahan pertanian, penyelamatan aset pemerintah, sekaligus menciptakan tertib administrasi yang berdampak positif terhadap pembangunan daerah.
Ia berharap seluruh aset pemerintah maupun masyarakat dapat segera tersertipikatkan, penetapan Nomor Objek Pajak dilakukan secara proporsional, serta kawasan pertanian, kehutanan, perkebunan, sumber mata air, dan ruang publik memperoleh perlindungan yang optimal.
Dedi juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Seluruh aset tersebut ditargetkan selesai disertipikatkan pada 2027, termasuk jalan-jalan milik pemerintah, guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan aset daerah.
Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan komitmen kerja sama oleh Gubernur Jawa Barat bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh bupati/wali kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. Penandatanganan disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.
Komitmen yang disepakati mencakup penguatan pencegahan korupsi melalui implementasi MCSP, peningkatan sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, pelaksanaan sembilan paket kerja sama sesuai potensi daerah, penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan KPK, serta tindak lanjut melalui program kolaboratif yang transparan dan akuntabel. (adv/*/rif)
#kantahkabbulungan2
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional X: x.com/kem_atrbpn Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn Situs: atrbpn.go.id PPID: ppid.atrbpn.go.id WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












