NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Masyarakat kini mendapat kepastian waktu yang lebih jelas dalam mengurus layanan pertanahan. Bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan tiga transformasi pelayanan dan organisasi yang ditujukan untuk memangkas waktu layanan sekaligus meningkatkan kepastian bagi masyarakat.
Tiga transformasi tersebut yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Ketiganya diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menteri Nusron mengatakan, Pengukuran Terjadwal kini dinyatakan efektif di 446 Kantor Pertanahan. Melalui skema tersebut, waktu tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas setelah proses pengukuran ditargetkan lima hari.
Sementara layanan Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan dapat menyelesaikan keseluruhan proses balik nama paling lama 10 hari efektif.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.
Menurutnya, transformasi pelayanan dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan proses administrasi pertanahan berlangsung transparan dan memiliki kepastian waktu.
Ia menegaskan, masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan pemerintah harus mengetahui kapan proses yang diajukan dapat diselesaikan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tegasnya.
Selain mempercepat layanan, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pembenahan dari sisi organisasi melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Tahap awal penerapan struktur organisasi dan tata kelola baru tersebut dilakukan pada 10 Kantor Pertanahan.
Dalam sistem ini, penataan jabatan Kepala Seksi disesuaikan dengan wilayah kecamatan maupun kelurahan. Skema tersebut diharapkan membuat pengelolaan layanan pertanahan lebih dekat dengan wilayah kerja dan kebutuhan masyarakat.
Untuk memastikan pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi berjalan sesuai komitmen, sebanyak 17 Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project fase I menandatangani Pakta Integritas. Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, sedangkan 11 lainnya mengikuti secara daring.
Kantor Pertanahan yang terlibat dalam pilot project tersebut antara lain Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Nusron menekankan, peningkatan kualitas pelayanan bukan sekadar inovasi, tetapi merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” katanya.
Melalui tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan semakin cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. (Adv/*/dim)
#KantahKabBulungan2
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












