NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus mendukung pembangunan daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, Jumat (19/06/2026).
Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk segera menetapkan LP2B sebagai bagian dari dokumen tata ruang tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang umumnya memerlukan waktu cukup lama.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan sebagai solusi percepatan agar perlindungan lahan pertanian tidak terhambat oleh mekanisme perubahan tata ruang yang bersifat periodik.
“Melalui surat edaran ini, kepala daerah dapat mengintegrasikan LP2B ke dalam tata ruang yang berlaku saat ini sehingga perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu revisi regulasi yang lebih permanen,” ujar Nusron Wahid.
Selain itu, pemerintah juga tengah menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi daerah dalam mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengurangi komitmen terhadap ketahanan pangan nasional.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menilai kebijakan ini penting untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi daerah, khususnya terkait perubahan fungsi lahan yang telah berkembang menjadi kawasan permukiman maupun kawasan strategis lainnya.
Menurut Tito, pendekatan baru ini memungkinkan pemerintah daerah mengelola LP2B secara lebih adaptif dengan tetap menjaga target perlindungan lahan pertanian yang menjadi bagian dari program swasembada pangan nasional.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan, termasuk program penyediaan tiga juta rumah per tahun yang menjadi prioritas pemerintah,” kata Tito Karnavian.


Pada kesempatan yang sama, Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelaraskan agenda ketahanan pangan dan penyediaan hunian bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Penandatanganan turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan kementerian terkait. (*/ADV/DIM)
#KantahKabBulungan2
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












