KALTARANusantaraPARIWARAUtama

‎ATR/BPN Ajak Masyarakat Cek Biaya Layanan Pertanahan Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku ‎

‎NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Masyarakat yang hendak mengurus layanan pertanahan kini tidak perlu lagi bingung mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur pemerintah dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

‎Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan dasar hukum tarif layanan pertanahan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

‎”Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” kata Achmad, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, regulasi tersebut memuat rumus perhitungan berbagai layanan pertanahan, mulai dari pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, hingga peralihan hak atas tanah. Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.

‎Selain itu, PP Nomor 128 Tahun 2015 juga mengatur komponen biaya lain yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kegiatan lapangan, seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Achmad menegaskan, keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya sejak awal, masyarakat diharapkan dapat mengurus layanan pertanahan dengan lebih nyaman dan terhindar dari informasi yang tidak benar.

‎Untuk memudahkan masyarakat, ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan pengguna menghitung estimasi biaya layanan pertanahan secara mandiri melalui telepon genggam.

‎Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad. (ADV/*/MEI)

‎#kantah_kabmalinau

‎#KementerianATRBPN

‎#MelayaniProfesionalTerpercaya

‎#MajuDanModern

‎#MenujuPelayananKelasDunia

‎Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

‎Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

‎Badan Pertanahan Nasional

‎X: x.com/kem_atrbpn

‎Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

‎Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

‎Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

‎TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

‎Situs: atrbpn.go.id

‎PPID: ppid.atrbpn.go.id

‎WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000