KALTARANusantaraPARIWARAUtama

Babak Baru Reforma Agraria, RUU Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA.  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pemerintah menyebut pengesahan regulasi tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum pelaksanaan Reforma Agraria secara nasional, termasuk untuk mempercepat penyelesaian persoalan agraria serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan hal tersebut saat membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna.

“RUU (Pengaturan Reforma Agraria) ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron.

Menurut pemerintah, pengaturan Reforma Agraria merupakan bagian dari mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Regulasi tersebut juga berkaitan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta penguatan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pemerintah memandang tanah dan sumber agraria lainnya sebagai sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya diarahkan untuk dilaksanakan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” lanjut Nusron.

Atur Penataan dan Penguasaan Tanah

Dalam pembahasan RUU, DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah substansi terkait penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Pengaturan tersebut juga mencakup penetapan lokasi prioritas Reforma Agraria berdasarkan sejumlah kondisi, antara lain ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum.

Subjek yang menjadi prioritas dalam Reforma Agraria antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Regulasi tersebut juga memuat perlindungan hukum bagi subjek Reforma Agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

Selain itu, penguatan kelembagaan menjadi bagian dari substansi RUU. DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Pengesahan RUU dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. Dalam pembahasan tingkat I, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pembahasan tersebut dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi sebelum RUU dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Dalam prosesnya, Baleg DPR RI juga menggelar pertemuan dengan 55 pihak, yang terdiri dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.

Laporan hasil pembahasan RUU dalam rapat paripurna disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut, termasuk Kementerian ATR/BPN.

“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” tutur Dasco.

Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria kini menjadi dasar hukum baru dalam penyelenggaraan Reforma Agraria. Pelaksanaannya akan mencakup berbagai aspek penataan penguasaan dan pemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria, perlindungan hak masyarakat, serta redistribusi tanah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. (adv/dim/adv)

#kantah_kabmalinau

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional X: x.com/kem_atrbpn Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN