KALTARANusantaraPARIWARAUtama

Menteri Nusron: Tiga Pilar Jadi Kunci Peralihan Hak Tanah Selesai 10 Hari

KANTAH KAB NUNUKAN – SURABAYA.  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan layanan peralihan hak tanah melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, target tersebut hanya bisa tercapai jika ATR/BPN, pemerintah daerah, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bekerja dalam satu sistem.

“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya,” ujar Nusron saat Rakor Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).

PERINTIS 10 Hari membagi proses layanan menjadi tiga tahapan. Pemerintah daerah melalui Bapenda melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, PPAT menyelesaikan Akta Jual Beli (AJB) dalam dua hari, sedangkan Kantor Pertanahan menyelesaikan permohonan paling lama lima hari.

Nusron meminta Bapenda dan Kantor Pertanahan mempercepat proses masing-masing agar standar 10 hari tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.

“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” tegasnya.

Selain kecepatan layanan, integrasi data juga menjadi perhatian. Nusron mendorong penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sehingga pertukaran data antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dapat dilakukan secara daring.

“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” katanya.

Kepada PPAT, Nusron meminta pembuatan AJB tidak melewati batas dua hari. Kepatuhan terhadap standar waktu tersebut nantinya menjadi bagian dari evaluasi kinerja PPAT.

“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tuturnya.

Di Jawa Timur, PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di Kantah Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang. Tujuh Kantah lainnya ditargetkan mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026. Penerapan secara bertahap ditargetkan mencakup seluruh Kantah di Jawa Timur hingga akhir tahun.

Nusron menegaskan, keberhasilan program tersebut membutuhkan perubahan pola kerja seluruh pihak.

“BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya. (Mei/adv/*)

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

#Perintis10hari

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000