KALTARANusantaraPARIWARAUtama

Perlindungan Lahan Sawah Diperkuat, ATR/BPN Kunci LP2B Nasional 87,52 Persen

NUSANEWS.CO.ID – SLEMAN (KANTAH KAB NUNUKAN). Sleman – Upaya pemerintah menjaga lahan pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan nasional menunjukkan hasil signifikan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen, jauh melampaui target yang semula diproyeksikan tercapai pada 2029.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran BPN di Indonesia yang dinilai berhasil mempercepat pencapaian target tersebut. Apresiasi itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).

“Untuk LP2B, alhamdulillah saya benar bersyukur. Saya terima kasih banget sama tim dari BPN se-Indonesia. Belum selesai 2026, kita sekarang sudah berhasil mengunci LP2B secara nasional di tahun 2026. Belum sampai tahun 2029, jauh lebih cepat dari yang ditargetkan,” ujar Nusron.

Berdasarkan data terbaru, capaian 87,52 persen tersebut telah melampaui target minimal 87 persen yang ditetapkan untuk akhir 2029 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026.

Menurut Nusron, pencapaian tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Percepatan juga terlihat dari sejumlah daerah yang sebelumnya menghadapi tantangan dalam memenuhi target. Jawa Barat, misalnya, kini mencapai 87,02 persen, sedangkan Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan telah mencapai sekitar 88 persen.

Namun, Nusron mengingatkan bahwa tercapainya target LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) bukan berarti pekerjaan pemerintah telah selesai. Tahapan berikutnya adalah memastikan pemanfaatan lahan sawah di luar kawasan LP2B tetap dikendalikan sehingga tidak menimbulkan alih fungsi lahan secara masif.

Ia menjelaskan, masih terdapat sekitar 13 persen lahan sawah yang berada di luar LP2B. Lahan tersebut bukan berarti dapat dialihfungsikan secara bebas karena pemanfaatannya tetap harus dibatasi untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian.

“Alih fungsi pada 13% lahan tersebut tidak berarti boleh dilakukan secara bebas. Boleh, tetapi terbatas,” tegas Nusron.

Kebijakan perlindungan lahan sawah tersebut, lanjutnya, perlu dipertahankan setidaknya hingga 2029. Hal ini berkaitan dengan agenda pemerintah mencetak sekitar tiga juta hektare sawah baru di luar Pulau Jawa, termasuk di Papua dan Kalimantan Timur.

Di hadapan para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN se-Indonesia serta 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) yang mengikuti Rakor, Nusron meminta jajaran ATR/BPN konsisten mempertahankan kebijakan perlindungan lahan pertanian.

“Kebijakan ini harus kita pertahankan setidaknya sampai tahun 2029, sampai urusan pencetakan sawah di Papua dan di Kaltim dan di kawasan lain di luar Jawa selesai. Di mana Pak Presiden mentargetkan ada tambahan sekitar 3 juta hektare sawah baru,” ujarnya.

Nusron menekankan, perlindungan lahan pertanian merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan negara. Menurutnya, ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanian, tetapi juga menyangkut kemampuan negara memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara mandiri.

“Karena soal pangan ini adalah necessary condition. Tidak boleh ditawar. Salah satu bentuk negara kuat, kedaulatan negara kuat adalah masalah pangan. Ini tidak boleh ditawar,” pungkasnya.

Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (Mei/*/Adv)

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000