NUSANEWS.CO.ID – KANTAH KAB NUNUKAN. Pengurusan sertipikat tanah kini semakin mudah dengan diterapkannya layanan Pengukuran Terjadwal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kepastian jadwal membuat masyarakat dapat mengatur waktu sekaligus menyiapkan kebutuhan sebelum petugas datang melakukan pengukuran di lokasi bidang tanah.
Manfaat layanan tersebut dirasakan Sari (50), warga Petojo, Jakarta Pusat, yang pada Senin (31/8/2026) mendampingi proses pengukuran tanah miliknya dalam rangka sertipikasi.
Sari mengatakan, setelah melakukan pendaftaran dan menerima Surat Perintah Setor (SPS) serta tanda terima, dirinya langsung memperoleh informasi mengenai jadwal pengukuran.
“Pas pendaftaran minggu lalu habis dapat Surat Perintah Setor (SPS) dan dapat tanda terimanya, langsung diinfo jadwal (pengukuran) hari ini ternyata sesuai. Bagus ya jadi cepat. Kalau sudah terjadwal kan enak, kita jadi sudah tahu persiapannya. Dari segi waktu kita bisa menyiapkan,” ujar Sari.
Menurutnya, kepastian jadwal tersebut berbeda dengan pengalaman pengukuran yang pernah dijalaninya sebelumnya. Saat itu, ia harus menunggu lebih lama hingga mendapatkan jadwal pengukuran.
Kini, Sari justru mengaku terkejut karena jadwal pengukuran sudah diterima sejak awal dan pelaksanaannya berlangsung sesuai waktu yang ditentukan.
“Sekarang ini cepat banget. Saya sempat bingung kok bisa cepat. Ternyata memang ada program baru ATR/BPN untuk mempercepat,” ungkapnya.
Bagi Sari, perubahan layanan tersebut juga membuat proses pengurusan tanah terasa lebih jelas dan transparan. Ia menilai masyarakat menjadi lebih yakin untuk mengajukan permohonan layanan pertanahan secara mandiri ke Kantor Pertanahan (Kantah).
“Sekarang kan sudah lebih transparan. Jadi kita juga sudah tidak perlu takut untuk daftar. Selama surat-surat yang kita miliki lengkap, pasti akan sesuai jadwal dan prosedurnya,” ujarnya.
Tak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, Pengukuran Terjadwal juga membuat pekerjaan petugas ukur menjadi lebih terarah. Hal itu disampaikan Dudung (55), petugas ukur Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang bertugas melakukan pengukuran tanah milik Sari.
Menurut Dudung, kepastian jadwal memungkinkan petugas mempersiapkan pelaksanaan pengukuran dengan lebih baik sehingga potensi kendala di lapangan dapat diminimalisir.
“Dengan Pengukuran Terjadwal, sudah semakin terakselerasi dari perjalanan berkas. Kalau saya maksimum sehari mengerjakan dua berkas. Karena sudah terjadwal ini, cukup mengefektifitaskan waktu dalam penyelesaian berkasnya,” jelas Dudung.
Ia berharap penerapan Pengukuran Terjadwal dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
“Masyarakat diharapkan supaya lebih percaya, kita petugas ukur berusaha terus bekerja lebih baik lagi,” tuturnya.
Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang telah diterapkan di 455 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.
Setelah pengukuran selesai, hasilnya diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu maksimal lima hari. Dengan mekanisme tersebut, keseluruhan proses sejak permohonan masuk, terbitnya PBT, hingga terbitnya sertipikat tanah ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 12 hari.
Transformasi ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (*/ADV/MEI)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












