KALTARANusantaraPARIWARAUtama

Sertipikat Tanah Wakaf Jadi Benteng Aset Umat, Target 2028 Seluruhnya Terlindungi

NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA.  Sebidang tanah wakaf bukan sekadar aset, tetapi amanah yang harus dijaga keberlanjutannya untuk kepentingan umat. Karena itu, kepastian hukum melalui sertipikat menjadi langkah penting untuk memastikan tanah wakaf tetap terlindungi dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan sosial maupun keagamaan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf sekaligus mencegah potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, program percepatan sertipikasi tanah wakaf terus digalakkan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan hingga para nadzir.

Manfaat program tersebut dirasakan langsung oleh Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru memperoleh sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah lebih dari lima dekade menjadi tempat ibadah dan pusat kegiatan masyarakat.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi Mulyadi.

Menurutnya, sertipikat tersebut memberikan rasa aman bagi pengurus dan masyarakat yang selama ini memanfaatkan masjid. Legalitas tanah juga menjadi bentuk perlindungan agar keberadaan masjid dapat terus dipertahankan dan diwariskan manfaatnya kepada generasi berikutnya.

Manfaat serupa dirasakan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah. Setelah tanah wakaf sekolah memiliki sertipikat, pihaknya memiliki pijakan yang lebih kuat untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” katanya.

Sertipikasi tanah wakaf pada akhirnya tidak berhenti pada aspek administrasi. Kepastian hukum atas tanah dapat memperkuat posisi nadzir dalam menjaga dan mengelola aset yang telah diamanahkan untuk kepentingan umat.

Tanah wakaf sendiri memiliki fungsi yang luas dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selain masjid dan musala, tanah wakaf digunakan untuk pesantren, madrasah, fasilitas sosial hingga tempat pemakaman. Karena itu, perlindungan terhadap aset tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan manfaat wakaf.

Data Kementerian ATR/BPN mencatat, hingga akhir Juli 2026 sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan sisa 41 persen tanah wakaf dapat tersertipikasi pada 2028.

Untuk mengejar target tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong kolaborasi di daerah. Dalam berbagai kunjungan kerja, ia berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir dan pemerintah daerah untuk mempercepat proses sertipikasi sekaligus mengamankan aset-aset keagamaan.

Dengan sertipikat di tangan, tanah wakaf tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memiliki perlindungan yang lebih kuat agar amanah yang dititipkan untuk kepentingan umat dapat terus memberikan manfaat hingga generasi mendatang. (*/rif/adv)

#KantahKabBulungan

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

 

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000