KALTARANusantaraPARIWARAUtama

446 Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Layanan Per

NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA.  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan melalui program Pengukuran Terjadwal. Hingga 17 Agustus 2026, layanan tersebut telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia dengan target masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.

Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga proses pengukuran dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT). Setelah permohonan masuk, jadwal pengukuran ditetapkan dengan masa tunggu paling lama tujuh hari, sedangkan penyelesaian PBT ditargetkan maksimal lima hari setelah pengukuran.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diarahkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, penerapan Pengukuran Terjadwal juga memastikan proses pelayanan berjalan secara tertib melalui prinsip first in, first out (FIFO). Dengan prinsip tersebut, permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu sesuai antrean.

Nusron menambahkan, masyarakat juga dapat mengajukan permintaan jadwal pengukuran sesuai kebutuhannya. Namun, apabila pemohon menghendaki pengukuran lebih cepat, Kantor Pertanahan dapat memenuhi permintaan tersebut sepanjang kesiapan layanan memungkinkan.

“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” jelasnya.

Penerapan sistem tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Secara nasional, rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di Kantor Pertanahan saat ini berada pada kisaran nol hingga satu hari. Artinya, sebagian besar Kantah telah mampu memberikan pelayanan lebih cepat dari batas maksimal yang ditetapkan.

Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih mencatat empat Kantah dengan masa tunggu pengukuran di atas tujuh hari. Keempat Kantah tersebut berada di Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.

Terhadap kondisi tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi untuk mengetahui kendala yang menyebabkan masa tunggu masih berada di atas standar. Langkah perbaikan akan dilakukan agar target Pengukuran Terjadwal dapat diterapkan secara optimal di seluruh Kantah.

Nusron menegaskan, kepastian waktu merupakan bagian penting dari kualitas pelayanan publik. Masyarakat, menurutnya, tidak boleh dibiarkan menunggu tanpa mengetahui kapan layanan yang diajukan dapat diselesaikan.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pengukuran Terjadwal menjadi salah satu bentuk transformasi Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.

Teks foto: Kementerian ATR/BPN menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran tanah.(*/adv/dim)

#kantahkotatarakan

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

 

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000