KALTARANusantaraPARIWARAUtama

‎Kantah Kota Tarakan Ikuti Pelantikan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah ‎

NUSANEWS.CO.ID – TARAKAN. Kantor Pertanahan Kota Tarakan turut memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang profesional dan berintegritas melalui keikutsertaan dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan bersama Pembina dan Pengawas PPAT di lingkungan Kota Tarakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Aula Kantor Pertanahan Kota Tarakan. Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Utara dan diikuti oleh seluruh Pembina dan Pengawas PPAT di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

‎Pembentukan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah merupakan bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT. Keberadaan majelis diharapkan dapat memastikan pelaksanaan tugas dan jabatan PPAT berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi.

‎Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan menyampaikan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas pelayanan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan pembuatan akta sebagai bagian dari proses pelayanan pertanahan.

‎“Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara konsisten diharapkan dapat menjaga profesionalitas dan integritas PPAT, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

‎Melalui pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut, para Pembina dan Pengawas PPAT diharapkan dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayah masing-masing.

‎Sinergi antara Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, serta Majelis Pembina dan Pengawas PPAT menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem pelayanan pertanahan yang semakin tertib, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

‎Dengan penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan, diharapkan PPAT di Provinsi Kalimantan Utara senantiasa menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi. (ADV/*/RIF)