NUSANEWS.CO.ID – KUPANG. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mempercepat transformasi layanan pertanahan. Dukungan kepala daerah dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan layanan yang lebih cepat, pasti, dan terintegrasi bagi masyarakat.
Dalam Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi NTT yang digelar di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan transformasi layanan pertanahan saat ini difokuskan pada penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak.
Menurut Menteri Nusron, keberhasilan transformasi tersebut membutuhkan dukungan aktif dari pemerintah daerah. Karena itu, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Edaran Bersama sebagai pedoman pelaksanaan Pengukuran Terjadwal dan percepatan layanan Peralihan Hak.
“Kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Menteri Nusron.
Melalui sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat akan memperoleh jadwal pengukuran paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah pengukuran selesai, penyusunan Peta Bidang Tanah ditargetkan rampung maksimal lima hari sehingga keseluruhan proses dapat diselesaikan dalam waktu 12 hari.
Selain itu, Menteri Nusron juga menyoroti percepatan layanan Peralihan Hak yang selama ini kerap terkendala lamanya verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk mengatasinya, Kementerian ATR/BPN mendorong sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan terintegrasi.
“Kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan kesiapan seluruh pemerintah daerah di NTT untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertipikasi tanah dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.
“Terkait hal-hal teknis di lapangan, kami siap bersinergi. Ke depan semuanya akan kita koordinasikan agar seluruh perangkat daerah bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” ujar Gubernur NTT.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (*/adv/dim)
#kantah_kabmalinau
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












