KALTARANusantaraPARIWARAUtama

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus 2026

NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi langkah transformasi pelayanan publik untuk menghadirkan layanan yang lebih pasti, transparan, terukur, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengumumkan kebijakan tersebut dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7).

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” tegas Nusron.

Melalui sistem baru ini, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal pengukuran sejak permohonan diajukan. Masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sementara proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler maksimal 12 hari.

Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Nusron menegaskan bahwa standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi berdasarkan survei kepuasan masyarakat.

Menurutnya, hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk menentukan apakah waktu pelayanan yang telah ditetapkan sudah memenuhi harapan masyarakat atau masih perlu dipercepat.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur agar implementasi sistem berjalan efektif.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian berkas pascapengukuran akan menggunakan prinsip first in, first out, sehingga setiap permohonan diproses sesuai urutan masuk.

“Kepala Kantor Pertanahan harus mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan memaksimalkan peran Koordinator Substansi serta terus memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” katanya.

Melalui penerapan sistem pengukuran terjadwal ini, Kementerian ATR/BPN berharap kualitas layanan pengukuran bidang tanah semakin meningkat, antrean dan tunggakan permohonan dapat diurai, serta masyarakat memperoleh kepastian mengenai jadwal pelaksanaan maupun waktu penyelesaian layanan secara lebih jelas dan terukur. (ADV/*/MEI)

#kantah_kabmalinau

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000