KALTARANusantaraPARIWARAUtama

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah, Berikut Penjelasannya

NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Masyarakat yang ingin memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk perlu memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku agar proses administrasi berjalan lancar. Layanan pemisahan bidang tanah merupakan salah satu layanan pertanahan yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk berbagai kebutuhan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kepentingan lainnya yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertipikat tersendiri.

Berbeda dengan layanan pemecahan bidang tanah, proses pemisahan tidak menghapus keberlakuan sertipikat induk. Sertipikat induk tetap berlaku, tetapi luasnya akan disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah sebagian bidang dipisahkan.

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual sebagian tanah seluas 300 meter persegi, maka bagian tersebut dapat dipisahkan dan diterbitkan sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui menjadi 700 meter persegi.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan akan memperoleh surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara pada data bidang tanah induk, baik pada peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, maupun sertipikat, akan dibubuhkan catatan mengenai telah dilakukannya pemisahan beserta penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa.

Untuk mengajukan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik, surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Selain persyaratan dasar tersebut, pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan untuk penjualan sebagian tanah, surat hibah untuk hibah sebagian bidang tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian harta akibat perceraian.

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bagian bidang tanah yang akan dipisahkan serta menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis telah terpenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan untuk bidang tanah hasil pemisahan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.

Besaran biaya layanan pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Untuk mengetahui estimasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia secara gratis di Play Store maupun App Store.

Melalui aplikasi tersebut, pengguna cukup masuk ke akun, memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, dan memilih layanan Pemisahan. Selanjutnya, pengguna dapat memilih provinsi lokasi bidang tanah, mengisi jumlah serta luas bidang tanah, menentukan jenis penggunaan tanah (pertanian atau non-pertanian), dan sistem akan menampilkan simulasi estimasi biaya layanan.

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi, pendampingan, dan penjelasan mengenai prosedur layanan pemisahan bidang tanah sesuai dengan kebutuhan masing-masing. (adv/*/mei)

 

#KantahKabBulungan2

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000