NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya mendukung penguatan tata kelola ekosistem kebandarudaraan nasional melalui penataan sektor pertanahan dan tata ruang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan pembangunan bandara yang terintegrasi, mendukung investasi, sekaligus meningkatkan daya saing transportasi udara Indonesia.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Gedung Kemenko IPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Ossy menjelaskan bahwa peran Kementerian ATR/BPN tidak hanya berkaitan dengan penyediaan lahan, tetapi juga memastikan seluruh pembangunan kawasan kebandarudaraan berjalan sesuai rencana tata ruang.
“Dukungan ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola bandara yang lebih baik dilakukan melalui sinkronisasi rencana tata ruang dengan tatanan kebandarudaraan nasional, percepatan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penguatan pengendalian tata ruang agar perkembangan kawasan tetap sesuai rencana yang telah ditetapkan,” ujar Ossy.
Menurutnya, penguatan tata kelola bandara juga memerlukan integrasi data spasial lintas sektor melalui konsep one spatial planning policy atau satu acuan tata ruang. Dengan sistem tersebut, data pertanahan, tata ruang, informasi geospasial, hingga data perizinan daerah dapat saling terhubung sehingga proses perencanaan dan pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan akurat.
“Integrasi data spasial, data pertanahan, data tata ruang, informasi geospasial, hingga data perizinan daerah akan membuat proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, akurat, dan terintegrasi,” katanya.
Ossy menambahkan, pengendalian pemanfaatan ruang harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penerbitan perizinan, hingga pengawasan secara berkelanjutan. Langkah tersebut dinilai penting agar pengembangan kawasan di sekitar bandara tetap selaras dengan rencana tata ruang dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri perwakilan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang memiliki keterkaitan dengan sektor kebandarudaraan. Forum ini menjadi wadah untuk menyamakan langkah dalam membangun sistem pengelolaan bandara yang lebih efektif dan terintegrasi.
Sementara itu, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa penguatan tata kelola ekosistem kebandarudaraan memerlukan kolaborasi lintas sektor serta penguatan regulasi yang saling mendukung.
Ia berharap seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat berpartisipasi aktif dalam mewujudkan ekosistem kebandarudaraan yang profesional, modern, dan inklusif.
“Melalui kolaborasi ini, kita ingin meningkatkan daya saing dan kualitas layanan bandara sehingga memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi, sektor pariwisata, industri kreatif, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar AHY.
Dalam rapat tersebut, Wamen Ossy didampingi sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, di antaranya Direktur Perencanaan Tata Ruang Nuki Harniati, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Suwito, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin. (*/ADV/MEI)
#KantahKabBulungan2
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












