NUSANEWS.CO.ID – BULUNGAN. Dalam upaya mendukung percepatan legalisasi aset milik pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan melalui Ketua Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 melaksanakan koordinasi bersama Dinas PUPR PERKIM Kabupaten Bulungan pada Kamis (23/04/2026).
Koordinasi ini difokuskan pada pembahasan pengsertipikatan aset milik pemerintah daerah yang akan diikutsertakan dalam Program PTSL Tahun 2026. Langkah tersebut menjadi bagian strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik pemerintah.
Melalui sinergi antar instansi ini, proses inventarisasi, identifikasi, hingga penetapan status hukum tanah aset daerah diharapkan dapat berjalan lebih efektif, sistematis, dan terarah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk meminimalisir potensi sengketa maupun permasalahan hukum di masa mendatang.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu prioritas nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara menyeluruh, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi pemerintah daerah. Dengan terdaftarnya aset-aset daerah secara legal, pengelolaan dan pemanfaatannya diharapkan dapat semakin optimal dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Bulungan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik melalui percepatan pelaksanaan program strategis nasional.
Saat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan juga tengah menuju predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Masyarakat diimbau untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan apabila terdapat indikasi kecurangan melalui aplikasi LAPOR atau menghubungi Hotline Center di nomor 0851-7963-7884. (adv/mei)
#KantahKabBulungan
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KaltaraBersamaKitaTangguh












