NUSANEWS.CO.ID – KANTAH KABUPATEN BULUNGAN. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bulungan mengajak masyarakat yang telah memiliki tanah namun belum memiliki sertipikat untuk segera mengajukan Pendaftaran Tanah Pertama Kali guna memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.
Pendaftaran Tanah Pertama Kali merupakan proses pencatatan hak atas tanah oleh negara yang sebelumnya belum pernah didaftarkan atau belum memiliki sertipikat, termasuk tanah adat, tanah negara, maupun tanah ulayat. Melalui proses ini, status administrasi tanah yang semula hanya berdasarkan bukti tradisional atau penguasaan fisik akan berubah menjadi Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang sah secara hukum nasional.
Untuk mengajukan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas (KTP dan KK) pemohon maupun kuasa, bukti kepemilikan tanah atau alas hak, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, bukti SSP/PPh sesuai ketentuan, serta foto patok batas tanah ber-geotagging.
Adapun biaya yang dikenakan mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Proses layanan sendiri terdiri dari enam tahap, dimulai dari penerimaan dan pemeriksaan dokumen di loket pelayanan, pembayaran biaya pengukuran dan pendaftaran hak, pengukuran dan pemeriksaan tanah di lapangan yang wajib dihadiri pemohon, pengumuman, pembukuan hak dan penerbitan sertipikat, hingga penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah kepada pemohon.
Dengan mendaftarkan tanah, masyarakat tidak hanya memperoleh perlindungan hukum yang kuat, tetapi juga turut berkontribusi dalam meminimalisir potensi sengketa dan tumpang tindih lahan di kemudian hari.
Kantah Kabupaten Bulungan saat ini tengah menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan dalam proses pelayanan, dapat melaporkannya melalui aplikasi LAPOR atau menghubungi Hotline Center di 0851-7963-7884. (*/ADV/DIM)

#KantahKabupatenBulungan
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia












