NUSANEWS.CO.ID – PASER. Kantor Pertanahan Kabupaten Paser mengikuti Rapat Forum Penataan Ruang dalam rangka Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kegiatan Berusaha di Kabupaten Paser. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Kamis (21/1/26).
Kantor Pertanahan Kabupaten Paser diwakili oleh Rahmatika Linggar Meisar selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan. Rapat Forum Penataan Ruang diselenggarakan sebagai wadah koordinasi antar perangkat daerah dan instansi terkait, dengan tujuan menilai kesesuaian rencana kegiatan berusaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Paser serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser berperan aktif memberikan pertimbangan teknis di bidang pertanahan dan penataan ruang, khususnya terkait status dan pemanfaatan tanah. Masukan teknis ini menjadi bagian penting dalam mendukung proses pengambilan keputusan dalam penilaian KKPR.
Melalui forum ini, diharapkan proses penilaian KKPR Kegiatan Berusaha di Kabupaten Paser dapat berjalan secara objektif, terintegrasi, dan akuntabel, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai tata ruang wilayah. (*/adv/dim)
#KantahKabupatenPaser
#KementerianATR/BPN
#ATR/BPNLebihBaik












