NUSANEWS.CO.ID – PASER. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser bersama staf melaksanakan peninjauan lapangan dalam rangka penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan pada proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha, Kamis (15/1/26).
Peninjauan lapangan dilaksanakan di Desa Semuntai Kecamatan Long Ikis, Desa Bekoso Kecamatan Paser Belengkong, serta Desa Saing Prupuk Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian rencana kegiatan berusaha dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, sekaligus mengidentifikasi kondisi eksisting di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengamatan langsung terhadap lokasi yang diajukan serta mencocokkannya dengan dokumen perencanaan, peta tata ruang, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang yang direncanakan tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang wilayah.
Melalui kegiatan peninjauan lapangan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser berkomitmen memastikan setiap permohonan PKKPR Berusaha diproses secara objektif, akurat, dan sesuai regulasi. Hasil peninjauan lapangan selanjutnya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan teknis dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan terhadap permohonan PKKPR Berusaha yang diajukan oleh pemohon.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dalam mendukung iklim investasi yang tertib, berkelanjutan, dan sejalan dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Paser. (*/adv/dim)
#KantahKabupatenPaser
#KementerianATR/BPN
#ATRBPNLebihBaik












