KALTIMUtama

Sosper Perda Narkotika
Hj Syahariah Mas’ud Temui Warga Muara Telake

NUSANEWS.CO.ID – PASER. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) III PPU–Paser, Hj. Syahariah Mas’ud, SE, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-1 Tahun 2026 di Desa Muara Telake, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Senin (5/1/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WITA tersebut menyasar masyarakat RT 1 hingga RT 8 Desa Muara Telake. Sosialisasi ini membahas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Dalam sambutannya, Hj. Syahariah Mas’ud menegaskan bahwa ancaman narkotika tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga sudah merambah hingga ke desa-desa. Oleh karena itu, keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan sejak dini.

“Perda ini hadir sebagai payung hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga dan desa, karena dampak narkoba sangat merusak generasi muda,” ujar Syahariah Mas’ud.

Ia menambahkan, melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat memahami isi dan tujuan Perda, serta mengetahui peran yang dapat dilakukan bersama pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kegiatan Sosper ini menghadirkan dua narasumber, yakni Drs. H. Andi Arfin dan Saparuddin, yang menyampaikan materi terkait substansi Perda Nomor 4 Tahun 2022 serta strategi pencegahan narkotika di lingkungan masyarakat.

Drs. H. Andi Arfin dalam paparannya menjelaskan bahwa Perda tersebut mengatur peran pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, serta pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan pengawasan lingkungan sebagai benteng utama.

Sementara itu, Saparuddin mengajak masyarakat untuk berani melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar serta aktif menjaga generasi muda dari pengaruh negatif narkoba melalui kegiatan positif dan penguatan nilai-nilai sosial.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari warga. Sejumlah peserta menyampaikan kekhawatiran terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan berharap adanya pendampingan serta perhatian berkelanjutan dari pemerintah.

Kegiatan Sosialisasi Perda ini dipandu oleh Burhanuddin selaku moderator. Melalui Sosper ke-1 Tahun 2026 ini, Hj. Syahariah Mas’ud berharap masyarakat Desa Muara Telake semakin sadar hukum, peduli terhadap bahaya narkotika, serta mampu menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Kabupaten Paser. (mei)