NUSANEWS.CO.ID – TARAKAN. Kantor Pertanahan Kota Tarakan telah melaksanakan penyerahan sertipikat hak atas tanah hasil kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat Kelurahan Karang Anyar Pantai, pada Senin (22/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 27 sertipikat hak atas tanah diserahkan kepada para pemegang hak. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Tarakan dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Sertipikat tanah menjadi bukti legal kepemilikan yang sah atas bidang tanah, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pemiliknya. Selain itu, keberadaan sertipikat diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun ekonomi.
Melalui kegiatan PTSL, pemerintah berupaya mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh dan berkelanjutan guna menciptakan tertib administrasi pertanahan serta meminimalkan potensi sengketa di tengah masyarakat.
Saat ini, Kantor Pertanahan Kota Tarakan juga tengah berproses menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan dalam mengawal pelayanan publik. Apabila terdapat indikasi kecurangan atau penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi SP4N-LAPOR! atau menghubungi Hotline Center Kantor Pertanahan Kota Tarakan di nomor 0852-4576-1074.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas dapat terus terwujud di Kota Tarakan. (dim/adv)
#Kantah Kota Tarakan
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#KaltaraBersamaKitaTangguh




















