NUSANEWS.CO.ID – TARAKAN. Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang prima kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Tarakan membuka pelayanan di hari libur dengan melaksanakan penyerahan sertipikat hak atas tanah hasil kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat Kelurahan Juata Permai, pada Sabtu (20/12/2025), bertempat di Kantor Pertanahan Kota Tarakan.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 40 sertipikat hak atas tanah diserahkan secara langsung kepada para pemegang hak. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Sertipikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti legal kepemilikan yang sah, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Selain itu, kepemilikan sertipikat diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik dari aspek sosial maupun ekonomi.
Pelayanan yang tetap dibuka pada hari libur ini menjadi bukti nyata keseriusan Kantor Pertanahan Kota Tarakan dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat serta memastikan hak-hak pertanahan dapat terpenuhi secara optimal dan berkeadilan.
Saat ini, Kantor Pertanahan Kota Tarakan juga tengah berproses menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Untuk itu, dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan. Apabila terdapat indikasi kecurangan atau penyimpangan dalam pelayanan, masyarakat dapat
menyampaikan laporan melalui aplikasi SP4N-LAPOR! atau menghubungi Hotline Center Kantor Pertanahan Kota Tarakan di nomor 0852-4576-1074.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas dapat terus terwujud di Kota Tarakan. (dim/adv)
#Kantah Kota Tarakan
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#KaltaraBersamaKitaTangguh




















