KALTARAUtama

48 Sertipikat PTSL 2025 kepada Warga Pantai Amal

NUSANEWS.CO.ID – TARAKAN.  Kantor Pertanahan Kota Tarakan menyerahkan sertipikat hak atas tanah hasil kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Rabu (17/12/2025). Kegiatan penyerahan tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Pantai Amal.

Sebanyak 48 sertipikat hak atas tanah diserahkan langsung kepada para pemegang hak sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Tarakan dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Penyerahan sertipikat ini disaksikan langsung oleh Lurah Pantai Amal, sebagai wujud sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Tarakan dengan pemerintah kelurahan dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Tarakan.

Melalui program PTSL, pemerintah berupaya mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia agar masyarakat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Sertipikat tanah menjadi dokumen legal yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum, sekaligus berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan aset tanah secara produktif.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tarakan juga menegaskan komitmennya dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila ditemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran melalui aplikasi LAPOR! atau Hotline Center Kantor Pertanahan Kota Tarakan di nomor 0852-4576-1074. (*/ME/ADV)

#Kantah Kota Tarakan

#ATRBPNKiniLebihBaik

#ATRBPNMajudanModern

#Kaltara

 

What's your reaction?