KALTARAUtama

Kantor Pertanahan Tarakan Serahkan Sertipikat PTSL 2025
Milik Warga Kampung I Skip

NUSANEWS.CO.ID – TARAKAN. Kantor Pertanahan Kota Tarakan menyerahkan sertipikat hak atas tanah hasil kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat Kelurahan Kampung I Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Rabu (17/12/2025). Penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kampung I Skip.

Sebanyak 13 sertipikat hak atas tanah diserahkan langsung kepada para pemegang hak sebagai bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Tarakan dalam mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Kegiatan penyerahan sertipikat ini disaksikan oleh Lurah Kampung I Skip, sebagai bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah kelurahan dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Tarakan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Dasih Tjipto Nugroho menyampaikan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah secara hukum, sehingga mampu memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Sertipikat tanah memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya sekaligus menjadi modal sosial dan ekonomi bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup,” ujarnya.

Penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan oleh Anggota Satuan Tugas Yuridis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tarakan juga menegaskan komitmennya dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Masyarakat diimbau untuk turut mendukung upaya tersebut dengan melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran melalui aplikasi LAPOR! atau Hotline Center Kantor Pertanahan Kota Tarakan di nomor 0852-4576-1074. (*/ME/ADV)

#Kantah Kota Tarakan

#ATRBPNKiniLebihBaik

#ATRBPNMaju

What's your reaction?