Halo #SobATRBPN, beredar isu di masyarakat bahwa tidak berlakunya Girik, Letter C, dll serta tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026 akan diambil negara.
Weits! Faktanya, hal tersebut tidak benar yaa
Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat tersebut merupakan petunjuk, dalam rangka pendaftaran tanah bukan sebagai bukti hak kepemilikan tanah.
Jadi jangan khawatir!
yuk segera sertipikatkan tanahmu ya, Sob☝🏼
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya



















