NUSANEWS.CO.ID-TARAKAN. Kantor Pertanahan Kota Tarakan resmi meluncurkan implementasi Peralihan Elektronik pada Jumat (12/9/2025). Acara yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Pertanahan Kota Tarakan ini dihadiri pejabat dan staf internal, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah kerja Kota Tarakan.
Kegiatan dibuka dengan pengarahan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Utara, Ade Chandra Wijaya, S.T., M.Si., QRMP, yang disampaikan secara daring melalui zoom meeting. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Dasih Tjipto Nugroho, A.Ptnh., M.A.P.
Dalam pemaparannya, Dasih menjelaskan bahwa implementasi peralihan elektronik sejalan dengan visi misi Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern. Sistem ini diharapkan dapat membuat layanan PPAT menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
“Dengan sistem elektronik, proses bisnis peralihan dari pendaftaran akta hingga selesai bisa dipersingkat hingga 50%. Percepatan ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, masyarakat tetap dapat melakukan permohonan peralihan hak atas tanah secara mandiri melalui loket Kantor Pertanahan Kota Tarakan dengan melampirkan surat pengantar akta dari PPAT. Prosesnya dapat dipantau secara transparan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Menariknya, Kantor Pertanahan Kota Tarakan menjadi kantor pertama di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Utara yang meresmikan implementasi peralihan elektronik. Inovasi ini diharapkan menjadi percontohan bagi kantor pertanahan lainnya dalam mempercepat transformasi layanan pertanahan berbasis digital. (me)




















