KALTARAUtama

Wamen Ossy: Digitalisasi Sertipikat adalah Kunci Melindungi Hak Tanah dari Mafia

NUSANEWS.CO.ID –  JAKARTA. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, kembali menegaskan pentingnya percepatan Sertipikat Elektronik sebagai benteng utama dalam mencegah konflik pertanahan. Pesan ini ia sampaikan dalam program Newsroom Take Over di Metro TV bersama Hendry Satrio dan Devan Yulio, Selasa (25/11/2025).

Menurut Wamen Ossy, banyak praktik mafia tanah berawal dari kelemahan pada dokumen kepemilikan—mulai dari sertipikat yang rusak, hilang, hingga dipalsukan. Karena itu, menjaga riwayat kepemilikan merupakan langkah awal yang harus dilakukan pemilik tanah.

“Kami di Kementerian ATR/BPN memelihara data pertanahan. Namun masyarakat juga harus menjaga dokumen kepemilikannya, salah satunya dengan mengubah sertipikat analog menjadi Sertipikat Elektronik,” ujarnya.

Transformasi menuju sertipikat digital dinilai memberi perlindungan yang lebih aman karena informasi kepemilikan tidak hanya tersimpan dalam bentuk fisik, tetapi juga tercatat dalam sistem yang terverifikasi.

“Kalau ada orang yang ingin mengganggu, seperti mafia tanah ingin mencaplok, mereka tidak bisa melakukannya dengan mudah,” kata Wamen Ossy.

Sertipikat Elektronik sepenuhnya terhubung dengan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh gratis di Android maupun iOS. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengecek status tanah, riwayat hak, hingga memastikan keaslian sertipikat tanpa harus datang ke kantor pertanahan.  “Kalau ada orang mengaku-ngaku tanahnya atau ingin mengecek asli-palsu, semuanya bisa dicek melalui Sentuh Tanahku,” jelasnya.

Menanggapi maraknya peredaran sertipikat palsu, Wamen Ossy menegaskan bahwa digitalisasi merupakan jawaban paling efektif. Sertipikat Elektronik memiliki keamanan berlapis, termasuk pencatatan digital dan fitur verifikasi yang tidak dimiliki sertipikat analog berbentuk buku.

“Sertipikat Elektronik dicetak dengan kertas khusus dan tercatat dalam sistem digital. Tidak mudah dipalsukan. Kalau hilang atau terbakar pun, hak kepemilikan tetap aman karena tidak bisa dialihkan begitu saja,” pungkasnya. (*/ME)

#Kantah Kota Tarakan

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

What's your reaction?