KALTARAUtama

Tanah Bersertipikat, Domba Bertambah
Cerita Sukses Kampung Reforma Agraria Nunuk Baru

NUSANEWS.CO.ID – SAMARINDA. Bagi warga Desa Nunuk Baru, Kabupaten Majalengka, sertipikat tanah bukan sekadar tanda kepemilikan, tetapi juga menjadi pintu rezeki baru. Berkat program Reforma Agraria, masyarakat setempat kini berhasil membangun usaha ternak yang diberi nama Pondok Domba Reforma Agraria, sebagai wujud nyata peningkatan ekonomi berbasis tanah legal.

Usaha ini lahir setelah masyarakat Desa Nunuk Baru mendapatkan sertipikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada awal tahun 2025. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, warga merasa lebih aman untuk memulai dan mengembangkan usaha di desanya.

“Pondok Domba ini berdiri bersamaan dengan keluarnya sertipikat tanah yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN. Di awal kami memulai dengan 10 ekor domba, dan kini sudah berkembang menjadi lebih dari 20 ekor,” ujar pengelola Pondok Domba Reforma Agraria, Karjoyo (52).

Menurut Karjoyo, sistem usaha ternak di Pondok Domba berjalan cukup baik. Hasil ternak dibeli langsung oleh Pemerintah Desa Nunuk Baru dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per ekor, tergantung bobot. Pola ini memberi kepastian pasar bagi peternak sekaligus menjaga sirkulasi ekonomi tetap berputar di tingkat desa.

 “Masyarakat bahagia, karena kami memang suka beternak. Setelah setahun, ternaknya sudah bertambah dan usaha berjalan lancar,” katanya.

Letak Desa Nunuk Baru sendiri berada di kawasan hutan di tengah perbukitan Majalengka. Sebelum program Reforma Agraria hadir, warga menghadapi keterbatasan akses terhadap lahan dan modal usaha. Namun, situasi berubah setelah dilakukan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dilanjutkan dengan Redistribusi Tanah oleh Kementerian ATR/BPN pada November 2024.

Kini, warga Desa Nunuk Baru tidak hanya memiliki kepastian hak atas tanah, tetapi juga kesempatan untuk mengembangkan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Salah satu warga, Ahdi (56), mengaku ikut merasakan manfaat program ini. Sebelumnya, ia hanya bekerja sebagai petani jagung, padi, dan cabai. Setelah bergabung dalam pengelolaan Pondok Domba, penghasilannya meningkat.

“Sekarang ada tambahan dari ternak. Bahkan warga lain yang punya domba juga menitipkan ke sini untuk dirawat dan dijual. Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Majalengka, mudah-mudahan ke depan ada tambahan bantuan ternak lagi,” tutur Ahdi.

Program Kampung Reforma Agraria di Desa Nunuk Baru kini menjadi contoh nyata bahwa tanah yang legal dan terkelola baik dapat menjadi sumber kesejahteraan baru bagi masyarakat desa. Dari sertipikat yang memberi kepastian hukum, kini lahir peluang usaha yang menggembalakan harapan warga Majalengka. (*/MEI)

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

What's your reaction?