NUSANEWS.CO.ID – TARAKAN. Kantor Pertanahan Kota Tarakan menyerahkan sertipikat hak atas tanah hasil kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat Kelurahan Juata Krikil, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Kamis (18/12/2025). Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Juata Krikil.
Sebanyak 23 sertipikat hak atas tanah diserahkan langsung kepada para pemegang hak sebagai bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Tarakan dalam mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Penyerahan sertipikat ini disaksikan oleh pengurus Kelurahan Juata Krikil, sebagai bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Tarakan dengan pemerintah kelurahan dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah setempat.
Melalui program PTSL, pemerintah terus berupaya mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia agar masyarakat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Sertipikat tanah menjadi dokumen legal yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemiliknya, sekaligus berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan aset tanah secara produktif.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tarakan juga menegaskan komitmennya dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila ditemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran melalui aplikasi LAPOR! atau Hotline Center Kantor Pertanahan Kota Tarakan di nomor 0852-4576-1074. (*/ME/ADV)
#Kantah Kota Tarakan



















