KALTIMUtama

Perkuat Sinergi, Kantah Paser dan Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

NUSANEWS.CO.ID- KANTAH KABUPATEN PASER. Kantor Pertanahan Kabupaten Paser melaksanakan rapat koordinasi bersama Kementerian Agama Kabupaten Paser dalam rangka menindaklanjuti progres rencana sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Paser. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat realisasi legalisasi aset tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum yang kuat dan berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Paser menyampaikan data sementara sebanyak 49 bidang tanah wakaf, yang terdiri dari 21 musholla dan 28 masjid. Data tersebut kemudian dibahas secara mendalam, khususnya terkait kesiapan lokasi, status tanah, serta kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan dalam proses sertifikasi.

Kantor Pertanahan Kabupaten Paser menegaskan bahwa realisasi sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat dilaksanakan pada tahun berjalan, sepanjang seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi. Salah satu dokumen utama yang wajib tersedia adalah Akta Ikrar Wakaf (AIW), serta memastikan bahwa bidang tanah yang diajukan tidak berada dalam kondisi sengketa maupun keberatan dari pihak lain.

Pada kesempatan yang sama, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser juga menyerahkan lima sertipikat tanah wakaf yang diterbitkan pada akhir tahun 2025. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang telah diajukan sebelumnya dan difasilitasi oleh Kementerian Agama Kabupaten Paser.

Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser memberikan saran agar seluruh data tanah wakaf dilakukan identifikasi secara menyeluruh, baik dari aspek fisik maupun yuridis. Identifikasi tersebut meliputi lokasi sebaran tanah wakaf, status sertifikasi, keberadaan Akta Ikrar Wakaf, kejelasan batas bidang tanah, serta potensi sengketa atau keberatan dari pihak lain.

Melalui proses identifikasi tersebut, diharapkan dapat diketahui secara pasti jumlah tanah wakaf yang telah terdaftar dan yang belum bersertipikat. Selanjutnya, bidang tanah wakaf yang belum terdaftar akan menjadi prioritas untuk disertipikatkan, dengan ketentuan telah memiliki Akta Ikrar Wakaf, kondisi fisik tanah jelas, tidak dalam sengketa, serta sesuai dengan rencana pemanfaatannya.

Dengan adanya koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser bersama Kementerian Agama Kabupaten Paser berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah wakaf, guna mendukung kepentingan keagamaan dan kemaslahatan masyarakat secara berkelanjutan. (*/adv/dim)