NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah bagi pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas kurang lebih 328 ribu hektare.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Peran kami adalah memastikan penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah dilakukan, dan SK HGU serta HGB juga telah kami terbitkan. Dari total sekitar 486 ribu hektare, sebanyak 328 ribu hektare sudah memiliki kepastian hukum,” ujar Nusron Wahid.
Penerbitan hak atas tanah tersebut merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan, meliputi Kabupaten Merauke, Mappi, dan Boven Digoel. Melalui langkah ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen mendukung kelancaran implementasi program strategis nasional dengan menjamin legalitas lahan serta kepastian hukum bagi seluruh kegiatan pengembangan kawasan.
Selain memastikan aspek legalitas lahan, Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya kesesuaian tata ruang dalam pengembangan kawasan swasembada pangan. Ia menyatakan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus selaras dan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan provinsi.
“RDTR disusun berbasis kecamatan dan wajib menginduk pada RTRW. Jika terjadi pelepasan kawasan hutan, maka hal itu sudah tercantum dalam RTRW dan status lahannya bukan lagi kawasan hutan,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mempercepat terwujudnya swasembada pangan nasional, khususnya di Papua Selatan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum pertanahan dan keterpaduan perencanaan tata ruang.
Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suwito. (*/dim/adv)
#Kantah Kabupaten Bulungan
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional X: x.com/kem_atrbpn Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn Situs: atrbpn.go.id PPID: ppid.atrbpn.go.id WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000



















