NUSANEWS.CO.ID – JAYAPURA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat merupakan langkah penting dalam mengharmoniskan hukum adat dengan hukum pertanahan nasional. Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025).
Menurut Menteri Nusron, pencatatan tanah ulayat melalui sertipikasi bukan bertujuan mengambil alih kewenangan adat, melainkan memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat yang telah ada dan berkembang secara turun-temurun.
“Ini adalah sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Hukum adat tetap terlindungi, hukum pertanahan nasional berjalan, sehingga tercipta harmoni,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa negara justru mengakui hak komunal masyarakat adat dan mencatatkannya agar terlindungi dari potensi konflik maupun klaim sepihak.
Berdasarkan hasil identifikasi Kementerian ATR/BPN bersama Universitas Cenderawasih, terdapat 427 bidang tanah ulayat yang berpotensi untuk didaftarkan. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat adat sehingga bersedia menyertipikatkan tanah ulayatnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, yang turut hadir, menyampaikan apresiasi terhadap upaya ini. Ia menekankan bahwa tanah bagi masyarakat Papua bukan sekadar aset ekonomi, tetapi bagian dari identitas dan harga diri. “Tanah harus mendapat penghargaan dan keadilan. Negara hadir untuk memastikan itu,” kata Ribka.
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, juga menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai, pendaftaran tanah ulayat merupakan bagian penting dalam memperkuat implementasi Otonomi Khusus Papua, terutama dalam memberikan afirmasi bagi orang asli Papua. “Ini memastikan hak-hak dasar masyarakat adat dijaga dan dihormati,” tuturnya.
Hadir mendampingi Menteri Nusron antara lain Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi. Turut hadir sejumlah pimpinan daerah tingkat II se-Provinsi Papua beserta Forkopimda Provinsi Papua. (*/DIM/adv)
#kantah kabupaten malinau
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000




















