NUSANEWS.CO.ID – BANDUNG. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat segera melakukan revisi perencanaan tata ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini diperlukan untuk memenuhi target penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada tahun 2029, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).
“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B tetapi belum mencapai 87 persen, kami minta untuk dilakukan revisi perencanaan ruangnya. Ini penting agar target nasional ketahanan pangan dapat tercapai,” ujar Menteri Nusron.
Menteri Nusron juga menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mendukung pemerintah daerah yang mengalami kendala, termasuk keterbatasan anggaran dalam penyusunan dokumen tata ruang. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2026, Kementerian ATR/BPN mendapatkan dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan sekitar 600 RDTR di seluruh Indonesia.
“Jika ada hambatan fiskal, silakan berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang. Ajukan daerahnya agar RDTR dapat segera diselesaikan,” ungkapnya. Rapat tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, beserta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron kembali menegaskan pentingnya perlindungan LP2B sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Ia menekankan bahwa alih fungsi lahan LP2B pada prinsipnya tidak diperbolehkan, kecuali untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum dengan persyaratan yang sangat ketat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, setiap alih fungsi LP2B wajib disertai penggantian lahan. Untuk lahan beririgasi, penggantian minimal tiga kali lipat dengan tingkat produktivitas yang sama. Sementara itu, lahan rawa reklamasi wajib diganti paling sedikit dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi satu kali lipat.
“Lahan pengganti adalah tanggung jawab pemohon, bukan milik pemerintah. Lahan tersebut harus berasal dari non-sawah yang kemudian dicetak menjadi sawah, bukan mencari sawah baru,” tegas Menteri Nusron.
Ia juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi LP2B. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi tersebut berlaku tidak hanya bagi pemohon, tetapi juga bagi pemberi izin serta pejabat yang membiarkan terjadinya pelanggaran, termasuk kepala daerah.
Sebagai rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi, Menteri ATR/Kepala BPN menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani terkait sinergi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan di Provinsi Jawa Barat. Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menyerahkan sertipikat kepada sejumlah penerima.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait. (*/ME/ADV)
#Kantah Kabupaten Malinau
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000



















