NUSANEWS.CO.ID – KANTAH KABUPATEN BULUNGAN. Alih fungsi lahan pertanian menjadi salah satu tantangan serius dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Untuk itu, pemerintah menetapkan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah konkret melindungi sawah produktif agar tidak mudah beralih fungsi.
LP2B merupakan lahan pertanian yang secara resmi ditetapkan pemerintah untuk dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan lahan pangan tetap terjaga dalam jangka panjang, sekaligus melindungi keberlanjutan produksi pertanian.
Dalam implementasinya, setiap pemerintah daerah diwajibkan menetapkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B di dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing. Penetapan ini menjadi dasar hukum pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan alih fungsi lahan.
Dengan penguatan regulasi dan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah, LP2B diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan sektor pertanian.
Sawah bukan sekadar hamparan hijau, tetapi sumber kehidupan. Melindungi sawah hari ini berarti menjamin ketersediaan pangan bagi generasi mendatang. (*/adv/dim)
#KantahKabupatenBulungan
#SobATRBPN
#LP2B #KetahananPangan #ATRBPN #LahanSawah












