KALTARAUtama

Kepastian Hukum untuk Warga
Kantah Tarakan Distribusikan Sertipikat PTSL

NUSANEWS.CO.ID – TARAKAN. Kantor Pertanahan Kota Tarakan menyerahkan sebanyak 25 sertipikat hak atas tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat Kelurahan Karang Harapan. Penyerahan dilakukan pada Kamis (11/12/2025) di Kantor Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat.

Acara ini turut disaksikan langsung oleh Lurah Karang Harapan, sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemerintah dalam memastikan proses pelayanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan. Program PTSL sendiri menjadi upaya strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan menyampaikan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti legal kepemilikan yang sah dan memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya. “Dengan sertipikat, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan aset tanah yang lebih optimal,” jelasnya.

Saat ini Kantor Pertanahan Kota Tarakan juga tengah berupaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan melalui aplikasi LAPOR atau Hotline Center 0852-4576-1074. (ICA/ADV)

#Kantah Kota Tarakan

#ATRBPNKiniLebihBaik

#ATRBPNMajudanModern

#KaltaraBersamaK

itaTangguh

What's your reaction?