NUSANEWS.CO.ID – MALINAU. Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau melaksanakan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Fase II Tahun 2025 di Ruang Rapat Intulun Kantor Bupati Malinau, Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda Malinau, Jhon Ifung, S.Sos., M.M., mewakili Bupati Malinau.
Dalam sambutannya, Jhon Ifung menegaskan bahwa redistribusi tanah merupakan program strategis untuk memberikan tanah kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, sekaligus memberikan dasar kepemilikan dan kepastian hukum atas tanah.
Pada sidang GTRA kali ini dibahas penetapan 88 bidang tanah yang menjadi target redistribusi tahun 2025, masing-masing berasal dari:
Desa Pulau Sapi – 54 bidang
Desa Mentarang Baru – 9 bidang
Desa Sembuak Warod – 12 bidang
Desa Respen Tubu – 13 bidang
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan peninjauan lokasi dan penelitian lapang yang sebelumnya telah dilakukan. Pembahasan mencakup hasil inventarisasi dan identifikasi subjek serta objek redistribusi tanah, termasuk hasil pengukuran dan pemetaan.
Fokus sidang meliputi verifikasi batas dan luas tanah, status penggunaan, kesesuaian dengan rencana tata ruang, serta memastikan kondisi tanah “clear and clean”. Selain itu, GTRA juga menyeleksi calon subjek, memberikan pertimbangan dan rekomendasi penetapan objek dan subjek redistribusi tanah, serta menentukan jenis hak atas tanah yang akan diberikan.
Dengan pelaksanaan sidang ini, proses Reforma Agraria di Kabupaten Malinau diharapkan berjalan semakin tertata dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*/dim/adv)




















