NUSANEWS.CO.ID – BULUNGAN. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan melaksanakan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (HAT) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Lepak Aru pada Kamis, 4 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah secara cepat, tepat, dan akuntabel.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan, M Eka Diana menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperkuat administrasi pertanahan serta mendorong tertib penggunaan dan pemanfaatan tanah di wilayah Desa Lepak Aru.
“Melalui Program PTSL, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh hak atas tanahnya dengan prosedur yang jelas dan transparan. Semoga sertipikat yang diterima hari ini dapat mendukung kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan juga tengah berproses menuju predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Untuk itu, partisipasi masyarakat sangat diperlukan. Jika terdapat indikasi kecurangan dalam layanan pertanahan, masyarakat dapat melaporkan melalui aplikasi LAPOR atau menghubungi Hotline Center 0851-7963-7884. (ME/adv)
#SobATRBPN
#Kantah Kabupaten Bulungan
#PrestasiDedikasiLoyalitasTidakTercela
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#kaltara
#kaltaracenter




















