NUSANEWS.CO.ID- TARAKAN. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Utara, Ade Chandra Wijaya, menekankan pentingnya soliditas, persatuan, dan profesionalisme Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam mendukung tertib administrasi dan hukum pertanahan di Kalimantan Utara.
Hal tersebut disampaikan Ade Chandra Wijaya saat menghadiri kegiatan IPPAT yang dirangkaikan dengan Konferensi Wilayah I Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Kalimantan Utara di Kota Tarakan, Sabtu (17/1/2026).
Dalam sambutannya, Ade Chandra Wijaya mengucapkan selamat atas terbentuknya kepengurusan wilayah IPPAT Kalimantan Utara. Ia berharap kepengurusan yang baru ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, seiring dengan berdirinya Provinsi Kalimantan Utara sebagai daerah otonom baru.
Menurutnya, sebelum Kalimantan Utara berdiri sendiri dan masih tergabung dengan Provinsi Kalimantan Timur, faktor jarak menjadi salah satu kendala utama dalam pelayanan pertanahan. Meski telah dilakukan berbagai upaya seperti roadshow dan evaluasi, masih ditemukan pelayanan yang belum berjalan optimal akibat kondisi geografis wilayah.
“Saya berharap dengan terbentuknya kepengurusan wilayah IPPAT Kalimantan Utara yang baru, ini menjadi keberkahan dan kebahagiaan bagi kita semua, terutama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, kantor pertanahan, dan yang paling utama adalah masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tagline solid, bersatu, dan profesional tidak hanya berlaku di internal IPPAT, tetapi juga harus terwujud dalam hubungan kerja yang harmonis dan profesional antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan kantor pertanahan.
Ade Chandra Wijaya menjelaskan, PPAT memiliki peran strategis dalam membantu kepala kantor pertanahan melaksanakan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Kantor pertanahan tidak bisa bekerja sendiri. PPAT adalah mitra yang sangat penting. Karena itu, jangan ragu dan sungkan untuk membantu kantor pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan data penerimaan daerah yang bersumber dari aktivitas pertanahan di Kalimantan Utara. Tercatat, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai sekitar Rp32,5 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari Kota Tarakan sebesar kurang lebih Rp19,3 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari Bea Hak atas Tanah dan Bangunan (BPH) mencapai sekitar Rp15,3 miliar, dengan kontribusi Kota Tarakan sebesar 53,1 persen atau setara Rp8,1 miliar. Jika digabungkan, total penerimaan pajak dari sektor pertanahan di Kalimantan Utara mencapai sekitar Rp47,8 miliar.
“Penerimaan ini tidak lepas dari peran PPAT. Oleh karena itu, soliditas, persatuan, dan profesionalisme harus dijalankan bersama, baik oleh PPAT maupun kantor pertanahan, agar potensi penerimaan daerah terus meningkat,” pungkasnya.
Jika Anda ingin versi lebih singkat untuk portal berita, headline alternatif, atau disesuaikan dengan gaya rilis humas Kanwil/BPN, saya bisa bantu siapkan. (*.adv/ica)
#KantahKabupatenMalinau
#KementeriaATR/BPN



















