KALTARAUncategorizedUtama

“GEMAPATAS di Skouw Yambe
Langkah Strategis Pemerintah Lindungi Tanah Ulayat Papua

NUSANEWS.CO.ID –  JAYAPURA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan pendaftaran serta sertipikasi tanah ulayat di Papua. Upaya ini diwujudkan melalui pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Skouw Yambe, Distrik Muara Tami, Jayapura, pada Rabu (19/11/2025). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, turut hadir untuk menyaksikan secara langsung pemasangan patok batas sebagai tahap awal penegasan batas fisik wilayah adat.

Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan bahwa pencatatan dan penetapan batas tanah ulayat merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa tanpa pencatatan resmi, tanah ulayat berpotensi diklaim atau dikuasai pihak lain. Karena itu, kejelasan batas menjadi prasyarat agar negara dapat hadir melindungi hak-hak adat secara efektif.

Kegiatan pemasangan patok di Skouw Yambe menjadi bagian dari rangkaian Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat. Setelah penetapan batas fisik dilakukan, proses akan dilanjutkan dengan identifikasi subjek hak ulayat untuk memastikan pihak adat yang sah mewakili wilayah tersebut. Tahapan ini penting guna mencegah tumpang tindih klaim, sengketa batas, maupun potensi konflik di masa mendatang. Menteri Nusron kembali menegaskan bahwa pendaftaran tanah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan adat sehingga akses pihak luar harus melalui izin pemilik ulayat.

Di wilayah Kota Jayapura, ATR/BPN menargetkan pendaftaran tanah ulayat pada tiga lokasi, yaitu Skouw Yambe, Skouw Mabo, dan Skouw Sai, dengan total luas sekitar 150 hektare yang sebelumnya berstatus tanah bebas.

Melalui percepatan ini, pemerintah berharap masyarakat hukum adat di Papua semakin terdorong untuk mendaftarkan tanah ulayat mereka, sehingga memperoleh legitimasi hukum yang kuat.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga menyerahkan enam Sertipikat Barang Milik Negara (BMN) serta empat Sertipikat Hak Milik kepada warga Papua. Selain itu, turut diserahkan salinan daftar tanah ulayat sebagai wujud transparansi dan kepastian data. Penyerahan tersebut dilakukan bersama Anggota Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi.

Secara keseluruhan, kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap tanah adat serta mendorong tata kelola pertanahan yang lebih tertib, inklusif, dan berkeadilan di Papua. (*/DIM/ADV)

#Kantah Kabupaten Malinau

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

What's your reaction?