KALTARANusantaraUtama

Cegah Sengketa, ATR/BPN Dorong Sertipikasi Tanah Ulayat di Sumba Timur

NUSANEWS.CO.ID-SUMBA TIMUR. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah perlindungan hukum sekaligus pencegahan konflik agraria.

Dalam sosialisasi di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/9/2025), Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat bermanfaat luas.

“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” ujarnya.

Desa Tandula Jangga menjadi lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Sumba Timur. Dari hasil verifikasi, sekitar 822,3 hektare tanah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan.

Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama ATR/BPN dan Bank Dunia yang dijalankan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di NTT.

Rezka menegaskan sertipikasi bukan bentuk pengambilalihan, melainkan perlindungan negara terhadap hak masyarakat adat agar terhindar dari klaim pihak lain.

Acara ini juga dihadiri jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, dan para kepala kantor pertanahan se-Pulau Sumba. Pada kesempatan tersebut, turut diserahkan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekretaris Daerah. (ME)

What's your reaction?