NUSANEWS.CO.ID – BULUNGAN. Kantor Pertanahan Kota Tarakan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terkait permasalahan lahan garap atau tambak budidaya ikan milik masyarakat yang terdampak perluasan Bandar Udara Juwata Tarakan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bulungan, Selasa (11/11/2025). Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufrie Budiman, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pihak paguyuban masyarakat pesisir yang sebelumnya telah melakukan mediasi dengan pengelola Bandara Juwata.
“Kami ingin memastikan agar aspirasi masyarakat dapat ditampung dan dicari solusi yang sesuai ketentuan hukum. Karena persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan perlu kepastian,” ujar Jufrie dalam rapat tersebut.
RDP ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Utara, Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tarakan, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, serta Ketua Paguyuban Masyarakat Pesisir Bandara Juwata Tarakan.
Dalam rapat, pihak paguyuban masyarakat menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka atas lahan tambak yang telah dikelola sejak lama. Namun demikian, perwakilan Bandar Udara Juwata Tarakan menegaskan bahwa lahan tersebut telah bersertipikat sejak tahun 1994 dan berstatus Barang Milik Negara (BMN), sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran ganti rugi sesuai peraturan yang berlaku.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Tarakan yang turut hadir menekankan pentingnya penanganan sengketa secara prosedural dan melalui jalur instansi berwenang di tingkat pusat.
“Kami mendukung langkah mediasi dan koordinasi lintas instansi. Namun, karena status lahan tersebut merupakan aset negara, penyelesaian akhirnya harus melibatkan kementerian terkait,” ujar perwakilan BPN Tarakan.
Di akhir rapat, Komisi III DPRD Kaltara bersama seluruh peserta menyepakati bahwa penyelesaian kasus ini akan dibawa ke tingkat kementerian agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan tidak berlarut-larut.
“Kami berharap masalah ini segera tuntas, baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah, agar tidak menimbulkan keresahan di kemudian hari,” tutup Jufrie. (ME)




















