NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa penanganan konflik pertanahan di Indonesia membutuhkan pendekatan lintas lembaga yang kuat dan terkoordinasi. Hal itu ia sampaikan dalam pengarahan pada Rakernas ATR/BPN 2025, Senin (8/12/2025).
“Kami bersama Kejaksaan dan Kepolisian sejak 2018 membentuk Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan. Tujuannya jelas: memutus rantai mafia tanah dan memberi efek jera,” tegasnya.
Hingga akhir 2025, Satgas berhasil menyelesaikan 90 kasus dari target 65 kasus, menetapkan 185 tersangka, dan menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp23 triliun. “Ini capaian luar biasa. Sinergi penegak hukum sangat menentukan,” kata Iljas.
Dalam paparannya, Iljas membeberkan sederet modus yang kerap digunakan mafia tanah, mulai dari pemalsuan dokumen, kolusi, manipulasi proses hukum, hingga intimidasi untuk menguasai lahan. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan dan kecepatan respon jajaran daerah agar kasus dapat ditangani secara tepat.
Kepada 471 peserta Rakernas, Iljas mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penerbitan produk hukum pertanahan. “Barang bukti bisa terbuka kapan saja—saat menjabat, bahkan setelah pensiun,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak hanya soal mengejar angka, tetapi memastikan kualitas penyelesaian benar-benar melindungi hak masyarakat dan negara. (*/dim/adv)
#Kantah Kota Tarakan
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000



















