NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan langkah darurat untuk mencegah alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan nasional.
Berdasarkan data ATR/BPN, sepanjang 2019–2024 luas lahan sawah di Indonesia mengalami penurunan hingga 554 ribu hektare akibat alih fungsi lahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan, pemerintah menetapkan kebijakan bahwa daerah yang belum mencantumkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dianggap telah menetapkan seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B.
“Jika dalam RTRW belum tercantum LP2B minimal 87 persen dari LBS, maka seluruh LBS kami anggap sebagai LP2B. Artinya, seluruh sawah tidak boleh dialihfungsikan hingga pemerintah daerah menetapkannya sesuai ketentuan,” ujar Nusron.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang menargetkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan.
ATR/BPN menegaskan, kebijakan ini bertujuan melindungi lahan sawah produktif, memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, serta menjaga keberlanjutan ketahanan pangan nasional. (*/adv/dim)
#Kantah Kabupaten Bulungan
IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya












